Emapos - Anisa atau yang akrab disapa Ani, istri ketujuh Eyang Subur, melaporkan ayahnya sendiri, Ade Junaedi, dan Arya Wiguna. Ani melaporkan ayahnya dan Arya dengan laporan polisi nomor: LP/1457/V/2013/PMJ/Dit. Reskrimum dengan menjerat Pasal 310 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik.
"Yang kita laporkan Arya dan orangtuanya yakni Ade, dengan Pasal 310 menggunakan media dan mencemarkan nama baik," ujar kuasa hukum istri-istri Subur, Made Rahman Marasabessy, seusai melapor di Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (2/5/2013).
Menurut Made, semua yang dikatakan oleh Arya dan Ade tidak tepat. Saat Ani menikah dengan Subur, ada wali hakim dan ayahnya merestui melalui saluran telepon karena saat itu tidak berada di tempat yang sama.
"Yang bilang tak ada wali itu siapa? Wali hakim waktu itu per telepon itu dikabarin. Orangtua mengiyakan, kalau perkawinan jauh-jauh hari itu dilakukan, kenapa baru kali ini ada penjemputan paksa," tambah Made.
Lanjut Made, langkah melaporkan Ade dan Arya berdasarkan perintah Eyang Subur. Menurut Made, pernyataan yang dibuat keduanya tidak sesuai dengan kenyataan yang dialami oleh Subur.
Judul : Astaghfirullah...Merasa di Cemarkan IStri eyang subur laporkan Ayahnya sendiri
Deskripsi : Emapos - Anisa atau yang akrab disapa Ani, istri ketujuh Eyang Subur, melaporkan ayahnya sendiri, Ade Junaedi, dan Arya Wiguna. Ani...