Kamis 2 Mei 2013, Jaksa Agung Basrief Arief tiba-tiba menerima tamu bernama Untung Sunaryo. Dia mengaku sebagai kuasa hukum dari keluarga Susno Duadji.
Maksud kedatangannya, menyampaikan pesan Susno yang telah buron sekitar 1 minggu. Ada 4 pesan yang disampaikan Susno.
Pertama, Kami membuktikan diri tidak melarikan diri. Kami mematuhi hukum. Makanya kami sepakat melaksanakan eksekusi. Jaksa dan polisi adalah sahabat bagi saya. Mereka telah bekerja dengan baik. Kedua, walaupun putusan membuat multitafsir, tapi prinsip saya mau dan siap menjalani putusan pengadilan.
Ketiga, jangan mengadudomba polisi dan jaksa karena akan dapat dipolitisir. Polisi dan jaksa telah bekerja dengan baik. Dan keempat, sampaikan pada publik saya dalam keadaan sehat, baik. Saya mematuhi aturan hukum dan saya akan mengajukan upaya PK.
Selain itu, Susno pun meminta agar ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cibinong, Jawa Barat. Alasannya, agar dekat dengan keluarganya.
Keinginan Susno langsung disambut Basrief. "Saya menyambut baik sikap Pak Susno untuk pelaksanaan eksekusi," kata Basrief di Kejaksaan Agung, Jumat (3/5/2013).
Setelah Untung keluar dari kantornya, Basrief mengaku langsung menunjuk tim eksekutornya. Jumlahnya tak banyak. Basrief akan memantau langsung eksekusi ini. "Saya memerintahkan Kajati DKI dan Plh Kajari Jakarta Selatan, dan saya katakan kepada mereka agar mengambil 1 atau 2 eksekutornya. Jadi tidak lebih dari 4 orang eksekutor," jelasnya.
Pada pukul 23.10, 4 jaksa eksekutor tiba di LP Cibinong. Mereka menunggu kehadiran Susno. Dan Susno pun memenuhi janjinya untuk datang. Dengan ditemani kuasa hukumnya, Susno tiba di LP Cibinong. Dia mengenakan kemeja putih.
"Proses berjalan dan langsung menandatangani berita acara pelaksanaan eksekusi dan diterima Kalapas Abdul Hany," jelas Basrief.
Suasana penyerahan diri Susno pun jauh dari kata menegangkan. Proses justru berlangsung penuh canda tawa.
Dalam video yang diperlihatkan, tampak Susno seperti dijamu pihak tim eksekutor. Nasi bungkus, jus, dan sederet air mineral disajikan untuk jenderal purnawirawan bintang 3 itu.
Susno tampak duduk di meja panjang bersama pejabat Kejaksaan Agung di LP Cibinong, Jabar. Turut serta Kepala Kejati DKI Jakarta Didik Darmanto dan Plh Kajari Jaksel Amir Yanto duduk semeja dengan Susno.
Tak henti-hentinya Susno bercerita dengan ceria mengenai kasus yang menimpanya dan pengalamannya selama buron. Gelak tawa mengiringi cerita demi cerita. "Saya bilang sama istri saya. Saya mohon maaf sama istri kalau saya nggak pulang hahaha," ujarnya Susno seraya menyuapkan nasi.
Setelah menjalani segala proses administrasi, Susno pun rencananya akan ditempatkan di Blok C LP Cibinong. "Satu ruangan luasnya 5X6 meter berisi 12 orang kasus kriminal umum. Ada teroris tapi tidak digabung," kata Kepala Lembaga Pemasyarakatan Cibinong, Abdul Hany.
Abdul menjelaskan, Susno akan ditempatkan bersama dengan terpidana kriminal lain. Pihaknya pun tak akan memberikan keistimewaan kepada Susno. "Tidak ada keistimewaan."
Meski demikian, lanjut Abdul, Susno masih harus menjalani masa pengenalan terlebih dahulu. "Saat ini masih mapeling (masa pengenalan lingkungan)," jelasnya.
Buron dan Youtube
Eksekusi terhadap Susno sudah 3 kali diupayakan jaksa. Namun, panggilan itu tidak pernah dipenuhi. Susno hanya mengirimkan pengacaranya untuk hadir di kantor jaksa. Mereka beralasan, tak ada perintah penahanan dan membayar ganti rugi dalam putusan kasasi.
Memang, Jaksa menilai Susno harus menjalani hukuman selama 3,5 tahun penjara. Selain itu, Susno juga harus mengganti kerugian negara Rp 4,2 miliar. Hukuman itu diterima Susno karena dia dinyatakan terbukti bersalah menerima uang Rp 500 juta saat menangani perkara PT Salmah Arowana Lestari (SAL) dan memotong dana pengamanan Pemilukada Jawa Barat 2008 sebesar Rp 4,2 miliar.
Upaya paksa sudah dilakukan jaksa. Pada 24 April, Jaksa mendatangi kediaman Susno di Jalan Dago Pakar Raya Nomor 6, Kelurahan Mekarsaluyu, Kecamatan Cimenyan, Kabupaten Bandung.
Namun, kesempatan itu tidak bisa digunakan untuk menggelandang Susno. Jaksa gagal, pulang tanpa Susno yang menolak dieksekusi. Sejak itu Susno menghilang, jejaknya lenyap. Jaksa akhirnya mengumumkan Susno masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) pada 26 April.
Di tengah masa buron, Susno tiba-tiba muncul di situs Youtube. Dalam video berdurasi 15 menit 34 detik, Susno tampil dengan mengenakan batik biru. Dia menumpahkan pembelaan. Dalam video itu pula, Susno melontarkan tudingan untuk sejumlah kalangan.
Kehadiran Susno di Youtube membuat tim jaksa semakin gencar mengejarnya. Jaksa pun menggandeng kepolisian, instansi asal Susno.
Namun, tak mudah mencari Susno. Meski mengaku berada di Daerah Pemilihan Jawa Barat I, daerah tempat Susno akan mendulang suara sebagai calon legislator dari Partai Bulan Bintang (PBB). Tetapi, tetap saja Jaksa tak mampu menemukan Susno. Belakangan, Jaksa mengaku memburu hingga ke wilayah Soreang, Kabupaten Bandung. Namun hingga Rabu petang, belum juga ada kabar dari tim yang disebar.
Kontroversi Susno
Nama Susno mencuat saat dia masih menjabat Kepala Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri. Mantan Wakil Ketua PPATK itu mengaku disadap KPK pada 30 Juni 2009. Saat itu Susno terekam saat sedang berbincang dengan seorang yang terkait kasus penggelapan dana Bank Century.
Setelah kasus penyadapan itu, Susno pun semakin terkenal karena mempopulerkan istilah Cicak-Buaya, istilah yang saat itu menggambarkan persaingan KPK dan Polri.
Kontroversi Susno tak sampai di situ. Dia pun mengaku pernah menemui Anggoro Widjojo, tersangka kasus korupsi yang sedang ditangani KPK. Bahkan nama Susno pun kerap disebut dalam percakapan yang disadap KPK saat menangani kasus Anggoro.
Kontroversi Cicak-Buaya semakin meruncing. Presiden pun sampai turun tangan dengan membentuk Tim 8. Dalam rekomendasinya, Tim 8 pun meminta agar Polri menonaktifkan Susno.
Namun, sebelum Mabes Polri menanggapi rekomendasi Tim 8, pada 5 November 2009, Susno mengundurkan diri sebagai Kabareskrim Polri. Mabes Polri bersikap tegas. Polri justru mencopot Susno dan menggantikan Susno dengan Irjen Ito Sumardi.
Aksi Susno semakin menjadi. Pada 15 Maret 2010, Susno mengungkap dugaan adanya makelar kasus yang melibatkan sejumlah petinggi Polri. Kicauan Susno ini pun menguak kasus mafia pajak yang melibatkan pegawai Ditjen Pajak Gayus Tambunan.
Namun, alih-alih membongkar kasus mafia pajak, Susno pun juga tersandung dalam kasus tersebut. Dia dijadikan tersangka karena diduga menerima Rp 500 juta saat menangani perkara PT Salmah Arowana Lestari (SAL) dan memotong dana pengamanan Pemilukada Jawa Barat 2008 sebesar Rp 4,2 miliar. Susno langsung dicegah bepergian ke luar negeri.
Pada 12 April 2010, Polri menangkap Susno yang sedang mencoba pergi ke luar negeri. Petugas Propam Polri mencegat Susno saat berada di Terminal II Bandara Soekarno-Hatta.
Pada 24 Maret 2011, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Susno 3,5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta. Susno pun harus mengganti dana pengamanan Pilkada Jawa Barat sebesar Rp 4 miliar.
Tak puas atas putusan itu, Susno mengajukan banding. Namun, upaya Susno terhindar dari kasus korupsi itu gagal. Pada 11 November 2011, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta justru memperberat hukuman Susno dengan menambah uang ganti rugi yang harus dibayar yakni sebesar Rp 4,2 miliar.
Susno pun mengajukan kasasi. Pada 22 November 2012, Mahkamah Agung menolak permohonan Susno. Jaksa Agung Basrief Arief pun menyatakan akan langsung mengeksekusi Susno setelah mendapatkan salinan putusan dari MA. (Ary)