KTP elektronik atau lebih dikenal dengan e-KTP tak bisa diperlakukan seperti KTP lama. Jangan sering-sering mengkopinya atau menekannya dengan hekter.
"Kalau sekadar fotocopy masih tidak apa-apa. Walaupun jangan terlalu sering-sering. Nah, yang pasti jangan di-hekter (di-stapler) atau jangan diperlakukan seperti KTP lama," kata Mendagri Gamawan Fauzi di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (6/5/2013).
Gamawan bahkan sudah membuat surat edaran khusus soal ini. Surat itu bernomor No 471.13/1826/SJ tentang e-KTP dan sudah diterima sejumlah pejabat di daerah.
Mantan Gubernur Sumatera Barat ini perlu mengingatkan soal tata cara perlakuan terhadap e-KTP karena ada chip yang menunjang kerja kartu tersebut. Bila sering dikopi atau dihekter maka dikhawatirkan chip itu bolong.
"Nanti jadi rusak," imbuhnya.
Bagaimana dengan e-KTP yang rusak? Ternyata, menurut Gamawan bisa diganti langsung di kecamatan. "Ya bisa diganti lagi, dan gratis," jawabnya.
(mad/nwk)
Judul : Mendagri Gamawan Fauzi: e-KTP Jangan Terlalu Sering Di-fotocopy dan Di-hekter
Deskripsi : KTP elektronik atau lebih dikenal dengan e-KTP tak bisa diperlakukan seperti KTP lama. Jangan sering-sering mengkopinya atau menekannya...