Keberadaan KTP elektronik atau e-KTP belakangan ini cukup menghebohkan. Lantaran Kementerian Dalam Negeri memberikan peringatan agar kartu e-KTP tidak difotokopi.
Staf Ahli Bidang Politik Hukum dan Hubungan Antar-Lembaga Kemendagri Reydonnyzar Moenek mengatakan, sebenarnya banyak hal positif yang bisa didapatkan dari e-KTP. Mengingat, semua data diri pemilik terekam di dalam e-KTP.
"Dari e-KTP bisa ketahuan bujangan atau tidak, sehingga jangan sampai kejadian kayak 'Aceng' terulang lagi," kata Reydonnyzar saat jumpa pers di Kemendagri, Jakarta, Rabu (8/5/2013). Aceng yang dimaksud tak lain mantan Bupati Garut Aceng Fikri yang tersandung kasus nikah siri kilat.
Pria yang akrab disapa Donny ini mendesak agar instansi-instansi pemerintah memiliki card reader untuk membaca e-KTP. Hal itu diperuntukkan untuk mencegah seseorang yang hendak berbuat jahat.
"Kita mendorong agar unit pelayanan publik mendapatkan card reader, karena dengan alat itu sidik jari yang bukan pemilik e-KTP tidak bisa dibaca. Misalnya ada orang yang mau berbuat jahat, dia membawa foto copian e-KTP orang lain, card reader juga tentunya tidak bisa membaca," ujarnya.
Keberadaan e-KTP juga diharapkan pada berubahnya mindset masyarakat bahwa, kartu identitas diri perlu difotocopy dalam setiap keperluan administrasi. Tak hanya itu, mindset setiap unit pelayanan publik untuk melakukan kegiatan pemfotocopian juga bisa berubah dengan e-KTP.
"Mendorong perubahan (mindset) agar tidak menggunakan fotocopy," ujar Donny. Kartu e-KTP ini akan berlaku secara menyeluruh pada awal tahun depan. Di mana KTP biasa sudah tidak akan berlaku lagi pada setiap keperluan administrasi publik. "Nanti pada 2014 baru dilakukan secara nasional. Jadi Per 1 Januari 2014, KTP biasa sudah tidak berlaku lagi," ujar Donny. (Ism)
Judul : Kemendagri: e-KTP Cegah The Next Aceng...!!!
Deskripsi : Keberadaan KTP elektronik atau e-KTP belakangan ini cukup menghebohkan. Lantaran Kementerian Dalam Negeri memberikan peringatan agar ka...