Praktek eksploitasi terhadap buruh ternyata masih terjadi, bahkan lokasinya tak jauh dari ibukota. Di Tangerang, buruh sebuah pabrik kuali dipaksa bekerja selama 18 jam.
"Mereka disuruh bekerja dari jam 6 pagi hingga 12 malam. Dari pengakuan, mereka diberi makan 2 kali sehari pada pagi dan siang," kata Ketua Komnas HAM Siti Noor Laila dalam pernyataanya, Sabtu (4/5/2013).
Praktek 'perbudakan' di pabrik yang beralamat di Kampung Bayur Opak RT 03/06, Desa Lebak Wangi, Kecamatan Sepatan Timur, Tangerang tersebut terkuak setelah dua buruh yang bekerja di pabrik itu berhasil melarikan diri. Andi Gunawan (20) dan Junaidi (22) kabur setelah 3 bulan dipekerjakan dengan tidak layak.
"Pada 2 Mei 2013, Komnas HAM mendapat laporan "praktek perbudakan" dari dua pemuda yang berasal dari Lampung Utara. Mereka diajak bekerja ke Tangerang oleh orang yang tidak dikenal sebelumnya. Mereka dijanjikan akan dipekerjakan di perusahaan dengan gaji Rp 700 ribu per bulan," ujar Siti.
Sesampainya di Tangerang, Andi dan Junaidi dipasrahkan ke orang lain yang membawa mereka ke pabrik pembuat kuali itu. Di sana, tas Andi dan Junaidi yang berisi baju, dompet dan handphone diambil oleh petugas keamanan.
Komnas HAM langsung berkoordinasi dengan Mabes Polri dan Polda Metro Jaya. Sehingga Jumat (3/5) Polisi melakukan penggerebekan dan penangkapan terhadap pemilik dan keamanan pabrik, sekaligus menyelamatkan 46 buruh pabrik ilegal.
"Hingga sekarang masih dilakukan pemeriksaan terhadap saksi korban dan pelaku di Polres Tangerang," ujar Siti.
Sebelumnya diberitakan Polisi melakukan penggerebekan di sebuah pabrik limbah di Tangerang. Pasalnya, pabrik yang sudah beroperasi sekitar 1,5 tahun ini tidak mempekerjakan buruhnya dengan layak. Kini pabrik tersebut telah disegel.
Judul : ASTAGA...Buruh Pabrik di Tangerang Dipaksa Bekerja 18 Jam/Hari untuk Membuat Kuali
Deskripsi : Praktek eksploitasi terhadap buruh ternyata masih terjadi, bahkan lokasinya tak jauh dari ibukota. Di Tangerang, buruh sebuah pabrik ku...