Daniel (29) seorang warga yang pindah ke Kelurahan Joglo, Jakarta Barat, kaget ketika diberi e-KTP laminating. Rupanya, itu memang kebijakan di kelurahan tersebut. Apa alasannya?
Kepala Satuan Layanan Registrasi dan Kependudukan Kelurahan Joglo, Sri Haryuti, mengatakan, warga yang pindah ke wilayahnya bakal diberi KTP reguler dulu sementara. Namun e-KTP asli akan tetap diproses ke Kemendagri.
Berikut wawancara detikcom dengan Sri di kantornya:
Bagaimana proses membuat e-KTP di Joglo?
Bikin surat pindah dulu dari kelurahan, kecamatan sama catatan sipil, bikin SKCK dari Kepolisian. Terus nanti kita kasih surat keterangan kerja. Nanti ditandatangani di tempat kerja. Nanti berkasnya kita kirim ke suku dinas ke catatan sipil kota.
Itu langsung jadi e-KTP?
Tidak, dibuat dulu KTP reguler (laminating). Kalau mau dilanjutin e-KTP bisa langsung. Nanti prosesnya kirim data ke Kemendagri, itu jadinya si e-KTP tergantung Kemendagrinya, biasanya langsung kalau e-KTP. Nanti kalau jadi, kita hubungin. Nanti kita kasih ke RT-nya. RT-nya yang menghubungi,
Prinsipnya kita sekarang cepat, kalau pengen cepat. Kalau kamu ngurusnya lama ya jadi lama.
Apa benar warga diberi e-KTP laminating karena stok e-KTP habis?
Nggak ada itu istilah stoknya habis, itu fitnah kalau ada yang menyatakan kaya gitu. Karena sistemnya gini, Anda bikin surat pindah, SKCK, terus nanti jadi reguler, baru kita proses bikin e-KTP.
Kalau misalnya bikin e-KTP setelah enam bulan KTP reguler jadi, harus bikin surat keterangan dari RT setempat. Tapi kalau begitu e-KTP reguler jadi, langsung bikin e-KTP kirim ke Kemendagri.
Biayanya berapa?
Gratis.
(mad/nwk)
Artikel Terkait: